Undang-Undang 45
A. Pengertian Peraturan
Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan
mengikat. Misalnya undang-undang, Peraturan Presiden, dan lain-lain. Sedangkan
peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak
boleh dilakukan. Misalnya tata tertib sekolah, peraturan peminjaman buku di
perpustakaan, dan sebagainya. Seperti halnya peraturan perundang-undangan,
peraturan juga memiliki kekuatan mengikat. Peraturan di sekolah berfungsi untuk
mengatur warga sekolah. Demikian pula dengan undang-undang atau peraturan
negara. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan
menertibkan perikehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau
peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib. Contohnya
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan
dikeluarkannya undang-undang ini adalah untuk mengatur dan menertibkan
pelaksanaan pemerintahan daerah. Peraturan perundang-undangan dan peraturan
memiliki kekuatan mengikat. Artinya, undang-undang dan peraturan harus
dilaksanakan. Seseorang
yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi
atau hukuman. Misalnya, peraturan lalu lintas. Jika kita melanggar peraturan
lalu lintas, kita akan mendapatkan hukuman. Hukuman dapat berupa denda atau
kurungan penjara.
B.
Macam-macam Peraturan Perundang-undangan
Dilihat dari wilayah
pemberlakuannya, peraturan perundang-undangan dibagi menjadi dua jenis. Pertama,
peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua,
peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Seperti apakah kedua jenis
peraturan perundang-undangan tersebut? Kita akan membahasnya lebih jauh pada
uraian berikut.
1.
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat
Peraturan perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh
pemerintah tingkat pusat. Paraturan perundang-undangan tingkat pusat
diberlakukan bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan perundang-undangan
tingkat pusat banyak sekali bentuknya. Sesuai dengan tingkat dan kedudukannya,
peraturan perundang-undangan tingkat pusat adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945).
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
3. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
4. Peraturan Menteri dan pejabat setingkat menteri.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945).
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
3. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
4. Peraturan Menteri dan pejabat setingkat menteri.
C. Contoh
Peraturan Perundang-undangan
Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di
Indonesia. Jika kalian rajin membaca koran atau menonton berita di televisi,
kalian akan menemukan contoh-contohnya.
Contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat antara lain
undang-undang tentang pajak, undang-undang antikorupsi, undangundang pemilihan
umum, undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang tentang pemerintahan daerah,
dan masih banyak lagi. Karena dibuat dan diberlakukan dari tingkat pusat, maka
perundang-undangan ini berlaku di seluruh Indonesia. Berikut ini contoh-contoh
peraturan perundang-undangan tingkat pusat.
Perhatikan baik-baik, ya.
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, UUD 1945 sangat
dimuliakan. Hal itu menjadikan UUD 1945 sama sekali tidak diubah. Tentu saja
merupakan pelanggaran atas UUD 1945 sendiri. Padahal, sebenarnya UUD 1945 bisa
diubah sesuai dengan kondisi. Setelah pemerintahan Presiden Soeharto berakhir
tahun 1998, muncul tuntutan agar UUD 1945 diubah (diamendemen). Maka, sejak
tahun 1999 hingga tahun 2002, UUD 1945 mengalami empat kaliperubahan. Perubahan
UUD 1945 tersebut dilakukan pada Sidang UmumMPR tahun 1999, Sidang Tahunan MPR
tahun 2000, Sidang TahunanMPR tahun 2001, dan Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
Contoh
peraturan perundang-undangan tingkat pusat
a) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikeluarkan
oleh pemerintah pusat. Undang-Undang ini lebih lazim disebut dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Undangundang ini menjelaskan tentang
pengertian tindak pidana korupsi. Undang-undang mengatur tindakan negara kepada
pelaku tindak pidana korupsi. Undang-undang ini juga mengatur sanksi atau
hukuman bagi pelaku korupsi. Hukumannya meliputi hukuman mati, hukuman pen
jara, dan denda uang. Pejabat yang korupsi bisa dipenjara se umur hidup.
Bahkan, jika tindak korupsi tersebut amat berat, ia bisa di hukum mati.
Selain itu, pelaku tindak pidana korupsi juga bisa dikenai denda uang. Besaran
denda berupa uang mulai dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
Korupsi: perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu perusahan
yang dilakukan secara tidak sah sehingga dapat merugikan keuangan Negara
Koruptor: orang yang melakukan tindak pidana korupsi
b) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Contoh lain adalah Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan. Undang-undang ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada tahun
2000. Undang-undang ini lebih
lazim disebut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Perpajakan. Seperti namanya, undangundang ini mengatur perpajakan di Indonesia.
Di antaranya adalah pengertian tentang pajak,
tata cara pembayaran pajak, dan sanksi atau hukuman bagi
pelanggar pajak. Contoh pelanggaran perpajakan adalah menunda pembayaran
pajak atau tidak membayar pajak.
c) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemerintah juga mengatur lalu lintas di jalan raya. Peraturan
tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992. Isi undang-undang
ini adalah tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Undang-undang ini mengatur jalan, tata cara berlalu lintas,
kendaraan, dan pengguna jalan. Jalan raya harus dilengkapi dengan rambu- rambu.
Tata cara berlalu lintas adalah dengan berjalan di sebelah
kiri. Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan
surat-surat. Pengemudi kendaraan bermotor harus mampu menunjukkan surat izin
mengemudi (SIM). Itulah contoh aturan-aturan tentang lalu lintas dan angkutan
jalan. Peraturan ini berlaku untuk semua pengguna jalan di Indonesia. Semua
kendaraan bermotor dan pengendaranya harus sesuai undang-undang ini. Seseorang
yang melanggar peraturan lalu lintas akan dihukum.