*ROBERT R. RANDAKILA,S.KOM* /> *0853 1841 1611*

Tuesday, January 31, 2012

Undang-Undang 45


Undang-Undang 45

A.      Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Misalnya undang-undang, Peraturan Presiden, dan lain-lain. Sedangkan peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Misalnya tata tertib sekolah, peraturan peminjaman buku di perpustakaan, dan sebagainya. Seperti halnya peraturan perundang-undangan, peraturan juga memiliki kekuatan mengikat. Peraturan di sekolah berfungsi untuk mengatur warga sekolah. Demikian pula dengan undang-undang atau peraturan negara. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib. Contohnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dikeluarkannya undang-undang ini adalah untuk mengatur dan menertibkan pelaksanaan pemerintahan daerah. Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat. Artinya, undang-undang dan peraturan harus dilaksanakan. Seseorang
yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Misalnya, peraturan lalu lintas. Jika kita melanggar peraturan lalu lintas, kita akan mendapatkan hukuman. Hukuman dapat berupa denda atau kurungan penjara.
B. Macam-macam Peraturan Perundang-undangan
Dilihat dari wilayah pemberlakuannya, peraturan perundang-undangan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Seperti apakah kedua jenis peraturan perundang-undangan tersebut? Kita akan membahasnya lebih jauh pada uraian berikut.
1. Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat
Peraturan perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat. Paraturan perundang-undangan tingkat pusat diberlakukan bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat banyak sekali bentuknya. Sesuai dengan tingkat dan kedudukannya, peraturan perundang-undangan tingkat pusat adalah sebagai berikut.


1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945).
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
3. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
4. Peraturan Menteri dan pejabat setingkat menteri.
C. Contoh Peraturan Perundang-undangan
Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di Indonesia. Jika kalian rajin membaca koran atau menonton berita di televisi, kalian akan menemukan contoh-contohnya.
Contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat antara lain undang-undang tentang pajak, undang-undang antikorupsi, undangundang pemilihan umum, undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang tentang pemerintahan daerah, dan masih banyak lagi. Karena dibuat dan diberlakukan dari tingkat pusat, maka perundang-undangan ini berlaku di seluruh Indonesia. Berikut ini contoh-contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat.
Perhatikan baik-baik, ya.
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, UUD 1945 sangat dimuliakan. Hal itu menjadikan UUD 1945 sama sekali tidak diubah. Tentu saja merupakan pelanggaran atas UUD 1945 sendiri. Padahal, sebenarnya UUD 1945 bisa diubah sesuai dengan kondisi. Setelah pemerintahan Presiden Soeharto berakhir tahun 1998, muncul tuntutan agar UUD 1945 diubah (diamendemen). Maka, sejak tahun 1999 hingga tahun 2002, UUD 1945 mengalami empat kaliperubahan. Perubahan UUD 1945 tersebut dilakukan pada Sidang UmumMPR tahun 1999, Sidang Tahunan MPR tahun 2000, Sidang TahunanMPR tahun 2001, dan Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
Contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat
a) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Undang-Undang ini lebih lazim disebut dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Undangundang ini menjelaskan tentang pengertian tindak pidana korupsi. Undang-undang mengatur tindakan negara kepada pelaku tindak pidana korupsi. Undang-undang ini juga mengatur sanksi atau hukuman bagi pelaku korupsi. Hukumannya meliputi hukuman mati, hukuman pen jara, dan denda uang. Pejabat yang korupsi bisa dipenjara se umur hidup. Bahkan, jika tindak korupsi tersebut amat berat, ia bisa di hukum mati. Selain itu, pelaku tindak pidana korupsi juga bisa dikenai denda uang. Besaran
denda berupa uang mulai dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah. Korupsi: perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu perusahan yang dilakukan secara tidak sah sehingga dapat merugikan keuangan Negara Koruptor: orang yang melakukan tindak pidana korupsi
b) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Contoh lain adalah Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2000. Undang-undang ini lebih
lazim disebut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perpajakan. Seperti namanya, undangundang ini mengatur perpajakan di Indonesia. Di antaranya adalah pengertian tentang pajak,
tata cara pembayaran pajak, dan sanksi atau hukuman bagi pelanggar pajak. Contoh pelanggaran perpajakan adalah menunda pembayaran pajak atau tidak membayar pajak.
c) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemerintah juga mengatur lalu lintas di jalan raya. Peraturan tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992. Isi undang-undang ini adalah tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Undang-undang ini mengatur jalan, tata cara berlalu lintas, kendaraan, dan pengguna jalan. Jalan raya harus dilengkapi dengan rambu- rambu. Tata cara berlalu lintas adalah dengan berjalan di sebelah
kiri. Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan surat-surat. Pengemudi kendaraan bermotor harus mampu menunjukkan surat izin mengemudi (SIM). Itulah contoh aturan-aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini berlaku untuk semua pengguna jalan di Indonesia. Semua kendaraan bermotor dan pengendaranya harus sesuai undang-undang ini. Seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas akan dihukum.

1 comment:

  1. http://example.com/

    This is a preview:
    Go0gLe Robert Randakila IT Center
    All Campus
    TA-Skripsi
    About Me

    ReplyDelete